Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Video Pria Musnahkan Mainan Impor, Ini Penjelasan Bea Cukai

image-gnews
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan pernyataan resmi terkait video pemusnahan mainan impor yang viral di media sosial. Pihak Bea Cukai menyebut pemilik mainan melakukan tindakan tidak terpuji, diduga menyuap petugas.

"Tujuannya agar barang yang dimaksud dapat dikeluarkan," tulis Bea Cukai melalui akun resmi Facebook, Ahad, 21 Januari 2018. Namun, Bea Cukai mengklaim petugas tersebut menolak suap dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Baca: Ditjen Bea Cukai Kaji Barang Digital yang Akan Dikenai Bea Masuk

Video tersebut beredar di media sosial, yang menampilkan sejumlah petugas Bea Cukai dan seorang pria pemilik mainan bernama Faiz Ahmad. Mainan yang dibeli Faiz dari luar negeri tak bisa dikeluarkan oleh petugas lantaran tidak memiliki sertifikasi SNI (Standar Nasional Indonesia).

Alhasil, Faiz itu pun menghancurkan sendiri mainan yang ia beli seharga Rp 450 ribu tersebut. Usai menghancurkan mainan tersebut, Faiz lalu bertanya ke petugas Bea Cukai, "Nama abang siapa?". Namun si petugas justru balik bertanya, "Ya maksudnya gimana nih, Bang ? yY udah." Lantas Faiz justru menyebut, "Cukai Bengkulu nih, kelakuannya gini."

Baca: Viral, Alpukat Tanpa Biji: Buah Hasil Modifikasi Genetik

Menurut Bea Cukai, insiden tersebut terjadi di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu. Pemilik mainan telah dua kali mendatangi Kantor Bea Cukai Bengkulu untuk menanyakan status barang yang dibelinya. Kepada pemilik, petugas Bea Cukai pun juga telah menyampaikan ketentuan persyaratan pembelian barang impor yang harus memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, tulis keterangan tersebut, menyebutkan bahwa pemasukan barang berupa mainan wajib melampirkan SNI dari Kementerian Perindustrian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Video Viral: Paus Selamatkan Penyelam dari Serangan Hiu

Jika sampai batas waktu tertentu, tidak ada kelangkapan dokumen SNI, maka pemiliki bisa mengajukan retur (pengembalian barang). "Jika tidak diselesaikan, dinyatakan Barang Tidak Dikuasai, dapat diusulkan untuk dimusnahkan." Faiz disebut tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan. Sehingga atas inisiatif sendiri, Faiz memilih untuk menghancurkan barangnya tersebut.

Pihak Bea Cukai tidak merinci kapan Faiz melakukan tindakan penyuapan tersebut. Tempo juga berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Faiz, namun pesan singkat yang disampaikan belum mendapat balasan.

Baca: Berita Viral: Srigala Kembali Memangsa Sapi Setelah 100 Tahun

Dalam pernyataan resmi tersebut, Bea Cukai juga mencantumkan alamat URL video yang dimaksud. Namun dari pantauan hingga berita ini ditulis pada Ahad sore, 21 Januari 2018, kiriman video tersebut sudah tak bisa diakses.

Dugaan penyuapan oleh Faiz kepada petugas Bea Cukai justru ditampilkan dari cantuman screenshot berupa potongan percakapan Faiz dengan sejumlah warganet. Saat ditanya, "disuruh bayar atau gimana sih om ?" Faiz menjawab, "sudah saya sogok tapi tetap gak mau."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

16 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 hari lalu

Ilustrasi merekam orang mandi lewat ponsel. Sumber: asiaone.com/The Strait Times.
Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak


Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani memaparkan masalah impor bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.


Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.


Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.


Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.